Capaian pembelajaran program Magister Hukum secara umum:
- Mahasiswa memiliki penguasaan materi secara luas tentang ilmu pengetahuan hukum di bidang hukum ekonomi dan hukum lingkungan, pendalaman materi melalui hasil penelitian serta memiliki ketrampilan hukum dalam kaitannya dengan profesi hukum dan bidang pekerjaan lainnya.
- Memiliki Sikap yang positif terhadap pengembangan Iptek, Menghargai kemampuan dan hasil karya orang lain, Mampu bekerjasama dengan orang lain serta dengan memiliki kemampuan secara akademik yang ditunjang dengan ketrampilan yang ada padanya.
Aspek Sikap
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religious.
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika.
- Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila.
- Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa.
- Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain.
- Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.
- Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
- Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik.
- Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri.
- Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.
- (Pelampauan CP Sikap) Mengaplikasikan budaya kerja Mapalus sebagai kearifan lokal masyarakat Sulawesi Utara.
Aspek Pengetahuan
- Mengidentifikasi, mengkaji dan mengembangkan teori, filsafat, politik, dan sosiologi hukum sebagai dasar pemecahan berbagai masalah hukum.
- Mampu membandingkan berbagai teori, filsafat, politik, dan sosiologi hukum yang berasal dari berbagai sistem hukum.
- Menguasai pengetahuan dasar atau aspek teoritis dan aspek normatif dalam segala bidang hukum.
- Menafsirkan aspek teoretis dan aspek normatif dalam segala bidang hukum.
- Menelaah dan menafsirkan teori dalam perancangan peraturan, perancangan keputusan, perancangan kontrak, dan hukum formil/hukum acara dalam rangka menegakkan hukum.
- Menguasai analisa hukum dalam bidang ekonomi, baik dalam kerangka perekonomian nasional maupun internasional.
- Mengembangkan dan menemukan konsep-konsep hukum terkait penataan lingkungan, sumber daya alam, dan ekologi.
- Memiliki kemampuan analisis mengenai dampak lingkungan.
- Mengintegrasikan konsep – konsep dasar hak asasi manusia dan kebijakan publik lainnya ke dalam bidang hukum lingkungan.
- Menganalisis suatu penelitian sesuai dengan kepakarannya atau bidang minatnya.
Aspek Keterampilan Umum
- Mampu mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif melalui penelitian ilmiah, penciptaan desain atau karya seni dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang keahliannya, menyusun konsepsi ilmiah dan hasil kajian berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam bentuk tesis atau bentuk lain yang setara, dan diunggah dalam laman perguruan tinggi, serta makalah yang telah diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnal internasional.
- Mampu melakukan validasi akademik atau kajian sesuai bidang keahliannya dalam menyelesaikan masalah di masyarakat atau industri yang relevan melalui pengembangan pengetahuan dan keahliannya.
- Mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik, serta mengkomunikasikannya melalui media kepada masyarakat akademik dan masyarakat luas.
- Mampu mengidentifikasi bidang keilmuan yang menjadi obyek penelitiannya dan memposisikan ke dalam suatu peta penelitian yang dikembangkan melalui pendekatan interdisiplin atau multidisiplin.
- Mampu mengambil keputusan dalam konteks menyelesaikan masalah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora berdasarkan kajian analisis atau eksperimental terhadap informasi dan data.
- Mampu mengelola, mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan kolega, sejawat di dalam lembaga dan komunitas penelitian yang lebih luas.
- Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri.
- Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data hasil penelitian dalam rangka menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.
- (Pelampauan CP Keterampilan Umum) Mampu bekerjasama secara gotong royong dalam lingkup konsep kearifan lokal Mapalus dalam setiap pekerjaan.
Aspek Keterampilan Khusus
- Mampu menganalisis, mensintesis, dan mengevaluasi peraturan-peraturan di bidang ekonomi dan lingkungan.
- Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik.
- Mampu menelaah dan menyusun konsep penyelesaian masalah atau kasus hukum melalui penerapan metode berpikir yuridis, berdasarkan pengetahuan teoritis dan peraturan perundang-undangan.
- Mampu memutuskan dan menyelesaikan masalah atau kasus hukum secara tepat, akademik, mandiri, berintegritas dan bertanggung jawab.
- Mampu merancang peraturan dan kebijakan di bidang perekonomian dan lingkungan.
- Mampu menyusun dan mengintegrasikan dokumen-dokumen hukum dalam merancang peraturan dan kebijakan.
- Mampu menyusun dan menganalisa dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
- Mampu mengambil keputusan secara tepat, akademik, mandiri, berintegritas dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah atau kasus hukum.
- Mampu melakukan pembelaan dalam kasus hukum demi terwujudnya keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum (advokat).
- Mampu memberi saran untuk menentukan alternatif penyelesaian masalah yang dituangkan dalam tulisan.
- Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik.